(Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5323058/karawang-dan-depok-siaga-1-covid-19-begini-titik-sebarannya)
Pandemi
Covid-19 sudah berjalan lebih dari 9 bulan di indonesia. Virus ini mampu
memberikan penluaran yang sangat cepat jika berada dekat dengan orang yang
terinfeksi. Selain itu virus dapat memberikan penyakit yang lebih parah jika
kondisi individu sudah kurang sehat. Banyak penduduk indonesia sudah terinfeksi
dan meninggal.
Dalam penanganan
Pandemi Covid-19 ini indonesia melakukan banyak perubahan atau penambahan hukum.
Perubahan dan penambahan hukum ini ada untuk mengatur seluruh lembaga
masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bersama melawan virus.
penularan
antar manusia (human to human), yaitu diprediksi melalui droplet dan kontak
dengan virus yang dikeluarkan dalam droplet. Penularan ini terjadi
jika terdapat kontak erat dengan orang yang terinfeksi covid-19. Sehingga ada
peraturan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam keidupan sehari-hari[pa1]
dalam Pedoman
Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disesase (COVID-19) yang Diterbitkan oleh Kementerian
Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). pelaksanaan protokol kesehatan
yang efektif untuk masyarakat.
Tindakan pencegahan dan mitigasi merupakan kunci penerapan di pelayanan kesehatan dan masyarakat. Langkah-langkah pencegahan yang paling efektif di masyarakat meliputi: melakukan kebersihan tangan menggunakan hand sanitizer jika tangan tidak terlihat kotor atau cuci tangan dengan sabun jika tangan terlihat kotor; menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut; terapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buanglah tisu ke tempat sampah; pakailah masker yang tebal dan dapat menahan droplet; menjaga jarak (minimal 1 m) dan menghindari kerumunan.[pa2]
Melihat perubahan
ini masyarakat banyak yang merubah kehidupannya selain itu dampaknya juga menjalar
dalam berbagai aspek kehidupan. Bidang perekonomian yang memburuk, pendidikan yang
harus di buat secara daring dan pariwisata yang menjadi sepi.
Pemerintah tentu
saja ingin agar masyarakatnya dapat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.
Tetapi dalam implementasinya banyak masyarakat yang tidak peduli akan hal
tersebut. Disinilah hukum itu harus bisa berfungsi.
Hukum sebagai
fungsi kontrol masyarakat dijalankan sesuai dengan fungsinya. Protokol kesehatan
menjadi hal yang wajib bagi seluruh masyarakat. Sebagai contoh di DKI Jakarta
anies mengatakan "Semua orang wajib menggunakan masker ketika berkegiatan
ke luar rumah," Kamis (9/4/2020).
Hal ini tercantum dalam Peraturan
Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta dalam Bab
IV terkait dengan pelaksanaan umum PSBB dan Bab V terkait dengan hak dan
kewajiban warga.[pa3]
Disini hukum
benar-benar di tegakkan. Pelanggar protokol kesehatan dapat kena denda hingga
pidana. Hal ini juga berlaku kepada penimbun alat medis pada masa awal
covid-19.
L. Pospisil
mengungkapkan dasar-dasar hukum adalah suatu tindakan yang berfungsi sebagai
sarana pengendalian sosial. Dengan hukum yang diberikan dari pemerintah pusat
dan menurun hingga peraturan Gubernur digunakan agar masyarakat tertib
menjalankan protokol kesehatan. Peraturan ini juga dikuatkan dengan sanksi bisa
denda atau kurungan. Peraturan pemerintah ini diiringi oleh kewajiban yang
dilakukan oleh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah
memberikan jaminan kesehatan dan penanganan kepada masyarakat yang terjangkit.
Hukum yang diterbitkan
oleh pemerintah ini demi kepetingan bersama dalam memerangi covid-19 agar kita
bisa segera hidup normal kembali. Mari bersama kita tegakkan protokol
kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Bersama kita
bertahan dari corona virus disase.
[pa1]Handayani,
D., Hadi, D. R., Isbaniah, F., Burhan, E., & Agustin, H. (2020). Corona
Virus Disease 2019. Jurnal Respirologi Indonesia, 40(2), 119-129.
[pa2]Isbaniah,
F. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
[pa3]