Minggu, 10 Januari 2021

Perubahan Hukum dan Sosial Indonesia Masa Pandemi Covid-19

 


(Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5323058/karawang-dan-depok-siaga-1-covid-19-begini-titik-sebarannya)


Pandemi Covid-19 sudah berjalan lebih dari 9 bulan di indonesia. Virus ini mampu memberikan penluaran yang sangat cepat jika berada dekat dengan orang yang terinfeksi. Selain itu virus dapat memberikan penyakit yang lebih parah jika kondisi individu sudah kurang sehat. Banyak penduduk indonesia sudah terinfeksi dan meninggal.

Dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini indonesia melakukan banyak perubahan atau penambahan hukum. Perubahan dan penambahan hukum ini ada untuk mengatur seluruh lembaga masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bersama melawan virus.

penularan antar manusia (human to human), yaitu diprediksi melalui droplet dan kontak dengan virus yang dikeluarkan dalam droplet. Penularan ini terjadi jika terdapat kontak erat dengan orang yang terinfeksi covid-19. Sehingga ada peraturan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam keidupan sehari-hari[pa1] 

dalam Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disesase (COVID-19) yang Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). pelaksanaan protokol kesehatan yang efektif untuk masyarakat.

Tindakan pencegahan dan mitigasi merupakan kunci penerapan di pelayanan kesehatan dan masyarakat. Langkah-langkah pencegahan yang paling efektif di masyarakat meliputi: melakukan kebersihan tangan menggunakan hand sanitizer jika tangan tidak terlihat kotor atau cuci tangan dengan sabun jika tangan terlihat kotor; menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut; terapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buanglah tisu ke tempat sampah; pakailah masker yang tebal dan dapat menahan droplet; menjaga jarak (minimal 1 m) dan menghindari kerumunan.[pa2] 

Melihat perubahan ini masyarakat banyak yang merubah kehidupannya selain itu dampaknya juga menjalar dalam berbagai aspek kehidupan. Bidang perekonomian yang memburuk, pendidikan yang harus di buat secara daring dan pariwisata yang menjadi sepi.

Pemerintah tentu saja ingin agar masyarakatnya dapat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Tetapi dalam implementasinya banyak masyarakat yang tidak peduli akan hal tersebut. Disinilah hukum itu harus bisa berfungsi.

Hukum sebagai fungsi kontrol masyarakat dijalankan sesuai dengan fungsinya. Protokol kesehatan menjadi hal yang wajib bagi seluruh masyarakat. Sebagai contoh di DKI Jakarta anies mengatakan "Semua orang wajib menggunakan masker ketika berkegiatan ke luar rumah," Kamis (9/4/2020).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta dalam Bab IV terkait dengan pelaksanaan umum PSBB dan Bab V terkait dengan hak dan kewajiban warga.[pa3] 

Disini hukum benar-benar di tegakkan. Pelanggar protokol kesehatan dapat kena denda hingga pidana. Hal ini juga berlaku kepada penimbun alat medis pada masa awal covid-19.

L. Pospisil mengungkapkan dasar-dasar hukum adalah suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Dengan hukum yang diberikan dari pemerintah pusat dan menurun hingga peraturan Gubernur digunakan agar masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Peraturan ini juga dikuatkan dengan sanksi bisa denda atau kurungan. Peraturan pemerintah ini diiringi oleh kewajiban yang dilakukan oleh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah memberikan jaminan kesehatan dan penanganan kepada masyarakat yang terjangkit.

Hukum yang diterbitkan oleh pemerintah ini demi kepetingan bersama dalam memerangi covid-19 agar kita bisa segera hidup normal kembali. Mari bersama kita tegakkan protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Bersama kita bertahan dari corona virus disase.

Refrensi :

 [pa1]Handayani, D., Hadi, D. R., Isbaniah, F., Burhan, E., & Agustin, H. (2020). Corona Virus Disease 2019. Jurnal Respirologi Indonesia40(2), 119-129.

 [pa2]Isbaniah, F. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

 [pa3]Rahardyan, A. (2020). Langgar Wajib Pakai Masker di Luar Rumah, Kena Pidana atau Denda? Jakarta: Kabar24.

Share: