Kamis, 11 Februari 2021

(BDR) Belajar dari Rumah

Belajar dari rumah sudah tidak lagi asing di telinga kita semua. mulai dari siswa SD sampai mahasiswa harus belajar secara online karena ancaman kesehatan virus corona. Hal yang membuatnya menjadi sangat darurat dikarena penyebaran virus yang sangat cepat. Sehingga kita tidak diberi ruang untuk bergerak bebas dan semuanya di batasi. Kita harus mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Selain melindungi diri sendiri kita juga harus bersama melindungi orang tersayang disekitar kita. 

Dampak yang sangat dirasakan oleh berbagai pelajar di Indonesia adalah kebijakan belajar dari rumah. Pembatasan keluar rumah membuat banyak kegiatan harus dilakukan dari rumah. apakah belajar secara online ini efektif untuk dirumah? 

Saya bertanya kepada salah satu siswa SMA di Temanggung, jawa Tengah. Apa saja keluh kesahnya selama hampir satu tahun belajar online. Dia mengeluhkan tentang banyaknya tugas, dimana seminggu bisa sampai 10 tugas. Ketika sudah ada tugas guru tidak mengajak webmeeting atau sejenisnya. walau banyaknya tugas, dia mengakui jika nyaman dengan belajar dari rumah ini. Waktu yang di pakainya terasa lebih efektif dan merasa lebih capek jika bersekolah. Hal ini berarti bahwa dia sudah bisa melakukan manajemen waktu secara mandiri. Ia menjelaskan bahwa ketika tidak ada zoom meeting di harapkan guru membuat media pembelajaran yang lebih efektif, bukan hanya memberikan link youtube atau Web. Tetapi, materi dengan bahasa sederhana yang dengan mudah dapat mereka pahami. Dalam pelaksanaan belajar dari rumah peran guru tetaplah penting. Media belajar siswa harus di fasilitasi juga oleh guru dengan komunikasi yang sedikit lebih jelas dan mudah di pahami. 

saya diberikan link media pembelajaran yang di berikan oleh guru mereka. seperti video dan podcast. saya akan drop linknya di bawah ini ya.

Podcast 

Video --->>> 


dari cerita diatas guru tetap memiliki peran penting walau diterapkannya Belajar Dari Rumah. ketika siswa belajar dirumah, mereka tidak selalu di awasi oleh orang tuanya. sehingga sangat mungkin murid mengabaikan kegiatan atau pembelajaran dari guru-guru mereka. pemberian tugas saja tidak efektif, bahkan bisa memberikan beban tambahan dan menurunkan motivasi. 

pembelajaran dari rumah ini menjadi tantangan bagi guru Indonesia yang sanagat berat, karena guru diminta untuk bisa menjelaskan materinya dengan semua keterbatasan yang ada. Hal penting yang pertama adalah membuat mereka mau belajar, Penanaman nilai bahwa belajar bukan sekedar hal-hal formal dan nilai saja. Guru bisa memberikan media pembelajaran yang kreatif seperti diatas agar para siswa dapat memahami pembelajaran dengan lebih mudah. Ketika siswa dapat dengan mudah memahami pembelajaran mereka akan menjadi lebih semangat. Walau sekarang serba terbatas, semangat dan kreatifitas tidak boleh di batasi. 

Share:

Minggu, 10 Januari 2021

Perubahan Hukum dan Sosial Indonesia Masa Pandemi Covid-19

 


(Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5323058/karawang-dan-depok-siaga-1-covid-19-begini-titik-sebarannya)


Pandemi Covid-19 sudah berjalan lebih dari 9 bulan di indonesia. Virus ini mampu memberikan penluaran yang sangat cepat jika berada dekat dengan orang yang terinfeksi. Selain itu virus dapat memberikan penyakit yang lebih parah jika kondisi individu sudah kurang sehat. Banyak penduduk indonesia sudah terinfeksi dan meninggal.

Dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini indonesia melakukan banyak perubahan atau penambahan hukum. Perubahan dan penambahan hukum ini ada untuk mengatur seluruh lembaga masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bersama melawan virus.

penularan antar manusia (human to human), yaitu diprediksi melalui droplet dan kontak dengan virus yang dikeluarkan dalam droplet. Penularan ini terjadi jika terdapat kontak erat dengan orang yang terinfeksi covid-19. Sehingga ada peraturan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam keidupan sehari-hari[pa1] 

dalam Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disesase (COVID-19) yang Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). pelaksanaan protokol kesehatan yang efektif untuk masyarakat.

Tindakan pencegahan dan mitigasi merupakan kunci penerapan di pelayanan kesehatan dan masyarakat. Langkah-langkah pencegahan yang paling efektif di masyarakat meliputi: melakukan kebersihan tangan menggunakan hand sanitizer jika tangan tidak terlihat kotor atau cuci tangan dengan sabun jika tangan terlihat kotor; menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut; terapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buanglah tisu ke tempat sampah; pakailah masker yang tebal dan dapat menahan droplet; menjaga jarak (minimal 1 m) dan menghindari kerumunan.[pa2] 

Melihat perubahan ini masyarakat banyak yang merubah kehidupannya selain itu dampaknya juga menjalar dalam berbagai aspek kehidupan. Bidang perekonomian yang memburuk, pendidikan yang harus di buat secara daring dan pariwisata yang menjadi sepi.

Pemerintah tentu saja ingin agar masyarakatnya dapat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Tetapi dalam implementasinya banyak masyarakat yang tidak peduli akan hal tersebut. Disinilah hukum itu harus bisa berfungsi.

Hukum sebagai fungsi kontrol masyarakat dijalankan sesuai dengan fungsinya. Protokol kesehatan menjadi hal yang wajib bagi seluruh masyarakat. Sebagai contoh di DKI Jakarta anies mengatakan "Semua orang wajib menggunakan masker ketika berkegiatan ke luar rumah," Kamis (9/4/2020).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta dalam Bab IV terkait dengan pelaksanaan umum PSBB dan Bab V terkait dengan hak dan kewajiban warga.[pa3] 

Disini hukum benar-benar di tegakkan. Pelanggar protokol kesehatan dapat kena denda hingga pidana. Hal ini juga berlaku kepada penimbun alat medis pada masa awal covid-19.

L. Pospisil mengungkapkan dasar-dasar hukum adalah suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Dengan hukum yang diberikan dari pemerintah pusat dan menurun hingga peraturan Gubernur digunakan agar masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Peraturan ini juga dikuatkan dengan sanksi bisa denda atau kurungan. Peraturan pemerintah ini diiringi oleh kewajiban yang dilakukan oleh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah memberikan jaminan kesehatan dan penanganan kepada masyarakat yang terjangkit.

Hukum yang diterbitkan oleh pemerintah ini demi kepetingan bersama dalam memerangi covid-19 agar kita bisa segera hidup normal kembali. Mari bersama kita tegakkan protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Bersama kita bertahan dari corona virus disase.

Refrensi :

 [pa1]Handayani, D., Hadi, D. R., Isbaniah, F., Burhan, E., & Agustin, H. (2020). Corona Virus Disease 2019. Jurnal Respirologi Indonesia40(2), 119-129.

 [pa2]Isbaniah, F. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

 [pa3]Rahardyan, A. (2020). Langgar Wajib Pakai Masker di Luar Rumah, Kena Pidana atau Denda? Jakarta: Kabar24.

Share: