Rabu, 30 Maret 2016

MAKALAH HARMONISASI DALAM KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA

HARMONISASI DALAM KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA


   I.            Pendahuluan
Keberagaman atau kebhinnekaan merupakan sebuah hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi kebhinnekaan suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan sebagainya. Kebhinnekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah, baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan adanya kebhinekaan mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerahan yang amat sempit yang sewaktu waktu dapat menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenp warga negara mesti mewaspadai ancaman tersebut.  
Dikutip dari: paket halaman 104
II.            Pembahasan Materi
A.     Permasalahan Keberagaman Masyarakat Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda. Keberagaman masyarakat kita merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Keberagaman ini juga menjadi daya tarik bangsa lain untuk datang ke Indonesia. Keberagaman ini semakin menarik dengan letak geografis dan keindahan alam Indonesia. Keberagaman ini merupakan anugerah Tuhan yang maha kuasa, yang patut dihargai. Oleh karena itu, kita wajib selalu bersyukur atas anugerah ini, dengan selalu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Keberagaman masyarakat memiliki potensi yang menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat. Salah satu karakteristik keberagaman adalah adanya perbedaan.

1.      Bentuk Konflik Pada Masyarakat Indonesia
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihat lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik dalam masyarakat dapat dikelompokan berdasarkan tingkatannya, yaitu konflik idiologi dan konflik politik. Konflik ideologi terjadi karena perbedaan ideologi dalam masyarakat. Contoh konflik ideologi adalah peristiwa G 30 S/PKI yang merupakan penolakan bangsa Indonesia terhadap ideologi komunis. Konflik politik merupakan pertentangan yang disebabkan perbedaan kepentingan dalam memperoleh kekuasaan atau merumuskan kebijakan pemerintah. Contoh nyata konflik politik antara lain bentrokan akibat proses pemilihan umum, bentrokan menolak kebijakan pemerintah atau menuntut sesuatu.
Berdasarkan jenisnya, berikut uraian konflik berdasarkan jenisnya :
a.                   Konflik antarsuku , yaitu pertentangan antara suku yang satu dengan suku yang lain. Contohnya, konflik pada masyarakat suku pedalaman. Konflik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari semua kalangan karena jika tidak, dapat mengakibatkan terjadinya tinak kekerasan.
b.                   Konflik antaragama ,yaitu pertentangan antara kelompok yang memiliki keyakinan atau agama yang berbeda.
c.                   Konflik antarras ,yaitu pertentangan antara ras yang satu dengan ras yang lain.
d.                   Konflik antargolongan ,yaitu pertentangan antara kelompok atau golongan dalam masyarakat. Contohnya, golongan buruh yang menuntut perbaikan upah kepada pemerintah maupun perusahaan.
Dikutip dari: paket halaman 105-106 dan lks halaman 118

2.                  Penyebab Konflik dalam Masyarakat
Konflik dalam masyarakat bukan merupakan proses yang terjadi secara tiba – tiba. Gejala yang menunjukkan adanya konflik sosial dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.
a.Tidak adanya persamaan pandangan antarkelompok , seperti perbedaan tujuan , cara melakukan sesuatu ,dan sebagainya.
b. Norma – norma sosial tidak berfungsi dengan baik , sebagai alat mencapai tujuan
c.Adanya pertentangan norma – norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingunan bagi masyarakat.
d.Sanksi terhadap pelanggar atas norma tidak tegas atau lemah.
e.Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku
f. Terjadi proses disosiatif , yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat ,tindakan kontroversional dan pertentangan.

     Beberapa gejala dalam masyarakat yang memiliki potensi menjadi penyebab konflik sosial antara lain sebagai berikut .
a.                   Gejala menguatnya etnosentrisme kelompok . Etnosentrisme berasal dari kata etnos yang berarti suku sedangkan sentrisme berarti titik pusat. Dengan demikian, etnosentrisme memiliki arti perasaan kelompok dimana kelompok merasa dirinya paling baik, paling benar, paling hebat sehingga mengukur kelompok lain dengan nila dan norma kelompoknya sendiri. Sikap etnosentrisme tidak hanya terdapat dalam kelompok suku, namun juga terdapat dalam kelompok lain seperti kelompok pelajar,partai politik,pendukung tim sepakbola dan sebagainya.
b.                   Stereotip terhadap suatu kelompok.
Yaitu anggapan yang dimiliki terhadap suatu kelompok yang bersifat tidak baik.Stereotip ini dapat terjadi terhadap kelompok agama,suku,ras,maupun golongan,sepertigeng sepeda motor,kelompok remaja tertentu,organisasi kemasyarakatan,dan sebagainya.Stereotip mengakibatkan sikap prasangka terhadap suatu kelompok sesuai dengan anggapan negatif tersebut.
c.                   Hubungan antarpenganut agama yang kurang harmonis.
Berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing adalah keharusan,namun kita tidak boleh memaksakan suatu keyakinan kepada orang lain.Keberagaman agama dapat menimbulkan perbedaan dalam mengatasi suatu persoalan dalam masyarakat.
d.                   Hubungan antara penduduk asli dan penduduk pendatang yang kurang harmonis.
Hal tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat yang beragam.Ketidakharmonisan dapat terjadi dengan diawali rasa ketidakadilan dalam bidang ekonomi,politik,ketersinggungan,keterbatasan ekonomi,dan sebagainya.
Beberapa penyebab konflik dalam masyarakat antara lain :
1.                   Perbedaan Antarindividu
Perbedaan antarindividu contohnya perbedaan pendapat,tujuan,
keinginan,dan pendirian.Perbedaan individu ini dapat menjadi sumber terjadinya konflik dalam masyarakat.
2.                   Benturan Antarkepentingan
Benturan antarkepentingan diantaranya kepentingan ekonomi,politik,
maupun ideologi. Keterbatasan sumber daya,perebutan tempat usaha,persaingan pekerjaan merupakan contoh faktor ekonomi yang sreing kali menimbulkan konflik dalam masyarakat.
3.                  Peruahan sosial yang terjadi secara cepat dan mendadak dapat pula menimbulkan ketidaksiapan masyarakat menerima perubahan.
4.                  Perbedaan kebudayaan yang mengakibatkan perasaan kelompoknya (in group) dan bukan kelompoknya  (out group). Perbedaan kebudayaan sering kali diikuti oleh sikap etnosentrisme.
Dikutip dari: paket halaman 108-109

3.                  Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik
Konflik dalam masyarakat memiliki akibat positif dan negatif, baik secara perseorangan maupun kelompok. Salah satu akibat positif konflik adalah bertambah kuatnya rasa solidaritas kelompok. Namun, konflik juga memiliki akibat negatif yang meliputi
a.      Perpecahan dalam masyarakat
Perpecahan merupakan akibat nyata dari konflik yang terjadi dalam masyarakat. Kerukunan masyarakat akan terganggu akibat konflik yang terjadi. Anggota yang sebelumnya saling bertetangga berubah menjadi tidak saling tegur sapa, saling membenci, saling berprasangka, dan sebagainya. Apabila konflik terjadi di sekolah, hubungan dengan teman putus, suasana belajar tidak nyaman dan tidak tertib.
b.      Kerugian harta benda dan korban manusia
Kehancuran harta benda yang meliputi kerusakan fasilitas umum, rumah pribadi, taman yang rusak adalah akibat dari konflik dalam masyarakat. Selain itu, konflik juga mengakibatkan korban jiwa.
c.       Kehancuran nilai-nilai dan norma sosial yang ada
Nilai-nilai dan norma sosial dapat hancur akibat konflik dalam masyarakat, seperti nilai kasih sayang, kekeluargaan, saling menolong, persaudaraan terganti oleh rasa dendam, curiga, tidak percaya kelompok lain. Aturan-aturan sosial juga dapat berubah seperti larangan bertemu dengan kelompok lain, larangan melakukan kerja sama dengan kelompok lain, dan sebagainya.
d.      Perubahan kepribadian
Kepribadian seseorang dapat berubah akibat konflik, misalnya anak-anak korban konflik akan menjadi pemurung, takut melihat orang lain, dendam. Orang yang terlibat konflik dapat menjadi beringas, pemarah, dan agresif.
Dikutip dari: paket halaman 112-114

B.      Upaya Menyelesaikan Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat.
Setiap masalah yang berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat yang beragam harus segera diselesaikan sehingga tidak membawa akibat yang merugikan masyarakat. Upaya mengatasi masalah ini dapat dilakukan dengan cara:
a.      Cara preventif, artinya upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah atau sebelum masalah terjadi, seperti:
a)      Mengembangkan sikap toleransi
b)      Kerjasama
c)      Menumbuhkan sikap nasionalisme
b.      Cara represif, adalah upaya mengatasi masalah pada saat atau setelah terjadi masalah, seperti:
a)      Penangkapan
b)      Pembubaran paksa
c.       Cara kuratif, merupakan upaya tindak lanjut atau penanggulangan akibat masalah yang tetrjadi, seperti:
a)      Pendampingan bagi korban kerusuhan
b)      Perdamaian
c)      Kerjasama
Dikutip dari: paket halaman 115 dan lks halaman 125

III.            Penutup
Kesimpulan yang dapat kami ambil bahwa bangsa Indonesia memiliki keberagaman masyarakat yang disebabkan oleh suku,budaya,agama dan keyakinan,ras dan golongan.Keberagaman dalam masyarakat Indonesia dapat menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat apabila tidak dicegah dan diatasi dengan baik.
Masalah yang diakibatkan oleh keberagaman masyarakat antara lain konflik atau pertentangan antarsuku,konflik antaragama,konflik antarras,dan konflik antargolongan.

Konflik tersebut disebabkan oleh faktor yang saling mendukung.Penyebab lain yaitu sikap etnosentrisme terhadap kelompok sendiri,sikap stereotip pada kelompok lain,hubungan antarpemeluk agama yang kurang harmonis,dan hubungan penduduk asli dan penduduk baru yang kurang harmonis.
Konflik dalam masyarakat dapat berakibat negatif.Diantaranya terjadi perpecahan atau disintegrasi masyarakat,kehancuran nilai-nilai dan norma sosial yang ada,kerugian harta benda dan korban manusia,dan perubahan kepribadian.
Upaya untuk mengatasi masalah akibat keberagaman masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara prefentif,represif,maupun kuratif.
            Dikutip dari: paket halaman 118-119
IV.            Lampiran-Lampiran
Pertanyaan :
1.      Penyebab konflik dalam masyarakat salah satunya adalah terjadi proses disosiatif.Apa contoh terjadinya proses disosiatif ? (108 paket) {Anggita}
2.      Ketidakharmonisan dapat terjadi dengan diawali rasa ketidakadilan salah satunya dalam keterbatasan komunikasi.Apa yang dimaksud dengan ketidakadilan dalam keterbatasan komunikasi ?Berikan contohnya!(109 paket)  {Anggita}
3.      Bagaimana cara menyelesaikan masalah pertentangan pelajar selain memindahkan sekolah ?(110 paket)  {Anggita}
4.      Cara untuk mengatasi dampak dari masalah yang terjadi salah satunya dengan pendampingan bagi korban kerusuhan.Bagaimana cara tersebut dilakukan ?(115 paket)  {Anggita}
5.      Jika kita merupakan warga pendatang suatu daerah, sudah sepantasnya kita menyesuaikan diri dan mempelajari kebudayaan daerah tersebut agar tidak menimbulkan konflik? Bagaimana jika kebudayaan tersebut tidak sesuai dengan kebudayaan asal daerah kita?(116 paket)  {Anggita}
6.      Upaya mengatasi konflik antara lain dengan asimilasi. Apa yanng dimaksud dengan asimilasi?(119 paket)  {Anggita}
7.      Upaya mengatasi masalah dapat dilakukan dengan cara preventif, seperti mengembangkan sikap toleransi, kerja sama, dan latihan bersama. Latihan bersama dalam kegiatan apa yang dimaksud pada kalimat tersebut?(paket halaman 115)  {Anggita}
8.      Konflik antargolongan yaitu pertentangan antara kelompok atau golongan dalam masyarakat. Apa contoh konflik antargolongan tersebut dan bagaimana cara mengatasinya?(106 paket)  {Dita}
9.      Mengapa pertentangan sekelompok pemudi dalam memperebutkan penumpang termasuk konflik antarsuku? Padahal pada halaman 106 bahwa pekerjaan merupakan konflik antargolongan. (107 paket)  {Dita}
10.  Salah satu akibat yang ditimbulkan dari konflik yaitu perubahan kepribadian misalnya pribadi pemurung. Apa upaya yang dapat dilakukan supaya hal tersebut tidak terjadi?(114 paket)  {Dita}
11.  Chauvinisme adalah semangat nasionalisme yang berlebihan sehingga menganggap rendah bangsa lain. Mengapa bisa terjadi semangat nasionalisme yang berlebihan sehingga memuncukan sikap chauvinisme?(119 lks)  {Dita}
12.  Orang yang sangat dipengaruhi oleh perasaan dan emosinya menjadi tidak rasional (irasional) saat berinteraksi dengan orang lain. Apa yang dimaksud dengan irasional?(119 lks)  {Destyan}
13.  Konflik antara kelas atas dan kelas bawah dapat berupa konflik kolektif dan individual. Apa yang dimaksud konflik kolektif (120 lks) {Destyan}
14.  Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer. Apa yang dimaksud dengan kata nonkomplementer? (121 lks) {Agung}
15.  Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar. Apa yang dimaksud kata konsensus? (121 lks) {Agung}
16.  Konflik yang terjadi dalam masyarakat merupakan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Apa yang dimaksud gejala sosial? (112 Paket) {Zeinata}
17.  Orang yang terlibat konflik dapat menjadi beringas ,pemarah ,dan agresif. Apa yang dimaksud beringas dan agresif ? (112 Paket) {Zeinata}
18.  Stereotip yaitu anggapan yang dimiliki terhadap suatu kelompok yang bersifat tidak baik. Stereotip mengakibatkan sikap prasangka terhadap suatu kelompok sesuai dengan anggapan negatif tersebut. Bagaimna cara menghilangkan anggapan negatif dan prasangka buruk dalam suatu kelompok tersebut? (109 lks) {Zeinata}
19.  Etnosentrisme dapat menghadap hubungan antar suku ,proses asimilasi dan integrasi bangsa. Jelaskan yang dimaksud proses asimilasi! (119 lks) {Zeinata}
20.  Dewasa ini, banyak berkembangnya masyarakat madani dan adanya Undang-Undang hak asasi manusia di Indonesia. Pemahaman dan sensivitas anggota masyarakat  terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum semakin meningkat . Apa yang dimaksud masyarakat madani dan sensivitas? (119 lks) {Zeinata}
21.  Salah satu program pembangunan nasional adalah membina kebudayaan nasional harus sesuai norma-norma nasional .Selain itu, ditujukan untuk mencegah tumbuhnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat foedal. Jelaskan yang dimaksud dengan “Nilai sosial budaya yang bersifat foedal”! (128 lks) {Zeinata}
22.  Salah satu peran masyarakat dalam menjaga keberagaman dan keselarasan budaya ialah menyelesain semua konflik dengan cara akomodatif melalui mediasi ,kompromi dan ajudikasi. Apa yang dimaksud akomodatif dan jelaskan cara menyelesaikan konflik dengan cara ajudikasi! (128 lks) {Zeinata}
23.  Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif. Apa yang dimaksud dengan komprehensif? (117 lks) {Wilia}
24.  Stereotip merupakan pandangan-pandangan subjektif dari suatu etnik.Sebutkan Contoh pandangan subjektif! (119 lks) {Wilia}
25.  Konflik merupakan salah satu esensi dari kehidupan apa yang dimaksud dengan esensi? (118 lks) {Wilia}
26.  Pemahaman dan sensivitas anggota masyarakat terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum semakin meningkat. Apa yang dimaksud dengan sensivitas ? (119 lks) {Wilia}



Share:

Selasa, 29 Maret 2016

Unsur dan Prinsip Seni Rupa

 MATERI Seni Budaya
- Unsur seni rupa
1. Titik
Yang merupakan unsur dasar karya seni rupa yang terkecil. Segala bentuk wujud yang dihasilkan dimulai dari titik. Titik yang membesar disebut dengan bintik.
2. Garis
Yang merupakan batas limit dari suatu benda, bidang, ruang, texture, warna dll. Garis memiliki dimensi yang memanjang dengan arah tertentu, memiliki sifat seperti panjang, pendek, lurus, tipis, tebal, vertikal, horizontal, halus, melengkung, berombak, miring, putus-putus, dan masih banyak sifat-sifat lainnya. Garis ini memberikan kesan simbolik, gerak, ide dan lain sebagainya.
3. Bidang
Unsur ini merupakan perkembangan dari penampilan garis, yakni perpaduan antara garis-garis dalam kondisi tertentu. Bidang bisa diamati secara visual pada setiap benda alam & pada karya seni rupa yang dihasilkan. Berdasarkan bentuknya, bidang terdiri dari bidang biomorfis, geometris, bersudut, dan tak beraturan. Bidang terbentuk dari pertemuan ujung-ujung garisatau juga karena sapuan warna.
4. Bentuk
Bentuk merupakan wujud yang terdapat di alam dan terlihat nyata. Bentuk dapat berarti shape, yakni bentuk benda polos yang muncul tanpa penjiwaan atau hadir secara kebetulan, dapat dilihat hanya sekedar penyebutan sifatnya saja seperti :ornamental, bulat, panjang, tidak teratur, persegi dan lain sebagainya . Dan bentuk plastis atau dalam bahasa inggrisnya form yang berarti bentuk benda yang dapat dilihat dan dirasakan karena memiliki unsur nilai dari benda tersebut, seperti contoh: lemari.
5. Tekstur
Tekstur ialah sifat permukaan pada setiap benda yang bisa dilihat juga diraba. Dimana sifatnya terkesan halus, kusam, kasar, licin, mengkilap, dan lainnya. Sifat tersebut bisa dirasakan melalui indera pengelihatan dan juga rabaan. Tekstur terbagi dua yakni tekstur nyata dimana sifat permukaannya menunjukkan kesan yang sebenarnya dan tekstur semu (maya), dimana kesan permukaannya dapat berbeda-beda antara pengelihatan dan rabaan. Tekstur berfungsi untuk memberikan karakter tertentu pada bagian bidang permukaan yang bisa menimbulkan nilai-nilai estetik.
6. Warna
Berdasarkan cahaya, warna dapat dilihat dari tujuh spectrum warna dalam ilmu fisika. Sedangkan secara teorinya, warna dipelajari melalui dua pendekatan dimana salah satunya ialah melalui teori pigmen warna (Goethe) yaitu butiran halus pada warna. Adapun beberapa istilah dalam teori warna pigmen diantaranya yaitu:
·         Warna primer atau warna dasar, yang terdiri dari warna merah, biru dan kuning.
·         Sekunder, warna yang didapat dari campuran kedua warna primer seperti warna jingga, hijau dan ungu.
·         Tersier, ialah warna hasil campuran dari kedua warna sekunder.
·         Analogus, merupakan deretan warna yang letaknya sampingan dalam satu lingkaran warna atau berdekatan, seperti pada deretan warna hijau menuju warna kuning.
·         Komplementer, merupakan warna yang kontras dan letaknya berseberangan dalam satu lingkaran warna, seperti contoh warna merah dengan hijau, warna kuning dengan warna ungu.
7. Gelap Terang
Gelap terang dalam karya seni rupa dua dimensi berfungsi untuk menggambarkan benda seolah gambar tiga dimensi, memberikan kesan ruang / kedalaman, juga memberikan kontras pada gambar.  Tenik gelap terang dibedakan menjadi dua yaitu chiaroscuro yang merupakan peralihan bertahap atau gradasi dan silhouette yakni bayangan tanpa peralihan bertahap atau gradasi
8. Ruang atau kedalaman
Dalam karya seni tiga dimensi, ruang bisa dirasakan langsung oleh penikmat seni seperti ruangan di dalam gedung, rumah, sekolah dan lain-lain. Unsur ruang pada karya seni dua dimensi bersifat semu / maya karena didapat melalui penggambaran yang terkesan cekung, pipih, menjorok, datar, cembung, dan lain sebagainya.

- Prinsip seni rupa

     1.      Kesatuan (Unity)
      Unsur-unsur yang terdapat dalam seni rupa merupakan suatu kesatuan yang saling bertautan, sehingga antara unsur yang satu dengan yang lain tidak boleh berdiri sendiri.
     2.       Keseimbangan (Baalance)
      Keseimbangan dalam seni rupa diartikan kesamaan bobot dari unsur-unsur yang ada. Ada empat jenis keseimbangan yaitu : keseimbangan sentral (terpusat), keseimbangan diagonal, keseimbangan simetris, dan keseimbangan asimetris.
     3.       Irama (Rythme)
      Yaitu menata unsur-unsur seni rupa dengan cara pengulangan unsur-unsur dan membuat kesan bergerak dari unsur-unsurnya. Dalam karya seni rupa, irama dapat diusahakan lewat penyusunan unsur-unsur yang ada di dalamnya.
      4.       Komposisi
      Komposisi adalah penataan atau penyusunan unsur-unsur seni rupa menjadi satu kesatuan yang harmonis untuk tujuan pengekspresian.
      5.       Pusat Perhatian (Center of Interes)
      Pusat perhatian adalah unsur yang sangant menonjol atau berbeda dengan unsur-unsur yang lain yang ada di dekitarnya.
      6.       Keselarasan (Harmony)
      Keselarasan merupakan prinsip yang digunakan untuk menyatukan unsur-unsur yang terdapat dalam seni rupa dari berbagai nemtuk yang berbeda. Tujuan prinsip keselarasan adalah untuk menciptakan keharmonisan dari unsur-unsur yang berbeda baik bentuk maupun warnanya.

Share:

Senin, 28 Maret 2016

QUOTE UNTUK TEMAN ATAU PACAR

ya pemirsa saya memiliki beberapa quote agar kalian bisa membantah pacar atau teman :
- ingatlah bahwa kita tak hidup dalam peraturan kita!
- Semua orang berbeda jadi pahamilah mereka agar kau dapat mendekat.
- ingatlah bahwa tuhan telah membuat takdir bersama dengan usaha.
- satu miliar teman tidak sebanding dengan seorang musuh.
- syukuri semua walau pahit.
- memaafkan dapat membuat hati tenang.
- TIDAK SELAMANYA CEWEK ITU BENAR!

Share:

Senin, 21 Maret 2016

PENERAPAN PANCASILA PADA MASA ORDE BARU Dan PENERAPAN PANCASILA PADA MASA REFORMASI

1.       Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Baru
Babak baru dalam sejarah perjuangan bangsa muncul sejalan dengan berakhirnya pemerintahan Orde Lama. Sebuah kekuatan baru muncul dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyelewengkan Pancasila serta menyalahgunakan UUD 45 untuk kepentingan kekuasaan. Dari embrio inilah dibangun suatu tatanan Pemerintahan yang disebut Ode Baru. Nama itu dipilih untuk menunjukan bahwa orde ini merupakan tatanan hidup berbangsa dan bernegara yang bertujuan mengoreksi pemerintahan masa lalu dengan janji melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.
Salah satu agenda besar adalah menghilangkan kotak-kotak ideologi politik dalam masyarakat yang menjadi warisan masa lalu dan membangun sistem kekuasaan yang berorientasi kepada kekaryaan. Ideologi kekaryaan ini dikumandangkan untuk membedakan secara lebih jelas dengan pemerintahan sebelumnya yang hanya dianggap bermain pada tataran ideologis, tanpa sesuatu karya yang nyata bagi rakyat banyak.
Untuk itu diperlukan stablitas politik sebagai cara melaksanakan karya-karya yang dianggap secara kongkrit dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya dalam tataran politik misalnya adalah menciptakan sistem politik yang menegarakan semua organisasi sosial dan politik dengan tujuan agar tercapai stabilitas politik. Politik yang stabil dibutuhkan untuk membangun perekonomian yang kacau akibat ketidakstabilan politik masa lalu. Upaya tersebut diawali oleh pemerintah Orde Baru dengan menata struktur politik berdasarkan UUD 45 dan mencoba membuat garis pemisah yang jelas antara apa yang disebut supra-struktur politik (kehidupan politik pada tataran negara) dan infra-struktur politik (kehidupan politik pada tataran masyarakat). Dalam dimensi supra-struktur politik, lembaga-lembaga negara secara formal-struktural ditata sehingga hubungan dan kewenangan menjadi lebih jelas dibanding dengan struktur kelembagaan kekuasaan pada masa Orde Lama.
Sementara itu, dalam perspektif politik kemasyarakatan pemerintah Orde Baru melakukan restrukturisasi kehidupan kepartaian, dengan terlebih dahulu mendirikan organisasi kekaryaan dengan nama Golongan Karya (Golkar) yang merupakan gabungan dari berbagai macam organisasi masyarakat. Organisasi kekaryaan tersebut ikut pemilihan umum dan memperoleh kemenangan lebih dari 60% dari popular vote. Kemenangan tersebut di samping karena Golkar dijagokan oleh pemerintah,
masyarakatpun sudah jenuh dengan permainan politik para elit yang dirasakan tidak pernah mengerti kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Pada tahun-tahun berikutnya, pemilu lebih merupakan seremoni dan pesta politik elit dari pada kompetisi politik. Pemilu yang berlangsung secara rutin dan diatur serta diselenggarakan oleh negara memihak kepentingan penguasa, sehingga sebagaimana diketahui partai yang berkuasa selalu memperoleh kemenangan sekitar 60 persen dari jumlah pemilih dalam setiap pemilihan umum.
Sejalan dengan semakin dominannya kekuatan negara, nasib Pancasila dan UUD 45 tidak banyak berbeda bila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Kedua pemerintahan selalu menempatkan Pancasila dan UUD ˜45 sebagai benda keramat dan azimat yang sakti serta tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 45 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara. Penafsiran yang berbeda terhadap kedua hal tersebut selalu diredam secara represif, kalau perlu dengan mempergunakan kekerasan. Dengan demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau subversif.
Dalam pada itu, penanaman nilai-nilai Pancasila dilakukan secara indoktrinatif dan birokratis. Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan masyakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang nyata sehingga Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur bangsa dan merupakan landasan filosofi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, bagi rakyat hanyalah omong kosong yang tidak mempunyai makna apapun. Lebih-lebih pendidikan Pancasila dan UUD 45 yang dilakukan melalui metode indoktrinasi dan unilateral, yang tidak memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat, semakin mempertumpul pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.
Cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam pendidikan yang disebut penataran P4 atau PMP ( Pendidikan Moral Pancasila), atau nama sejenisnya, ternyata justru mematikan hati nurani generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Mereka yang setiap hari berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata keramat: Pancasila dan UUD 45, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin.
Retorika persatuan kesatuan menyebabkan bangsa Indonesia yang sangat plural diseragamkan. Uniformitas menjadi hasil konkrit dari kebijakan politik pembangunan yang unilateral. Seluruh tatanan diatur oleh negara, sementara itu rakyat tinggal menerima apa adanya. Gagasan mengenai pluralisme tidak mendapatkan tempat untuk didiskusikan secara intensif.
Pelajaran yang dapat dipetik adalah, bahwa persatuan dan kesatuan bangsa yang dibentuk secara unilateral tidak akan bertahan lama. Pendidikan ideologi yang hanya dilakukan secara sepihak dan doktriner serta tanpa keteladanan selain tidak akan memperkuat bangsa bahkan dapat merusak hati nurani dan moral generasi muda. Sebab, pendidikan semacam itu hanya menyuburkan kemunafikan.
Pengalaman pahit yang pernah dilakukan pada masa Orde Lama dalam memanfaatkan Pancasila yang hanya retorika politik dan sebagai instrumen menggalang kekuasaan ternyata diteruskan pada masa Orde Baru. Hanya bedanya, pada masa Orde Lama Pancasila dimanipulasi menjadi kekuatan politik dalam bentuk bersatunya tiga kekuatan yang bersumber dari tiga aliran yaitu nasionalisme, komunisme dan agama; sedangkan pada masa Orde Baru Pancasila disalahgunakan sebagai ideologi penguasa untuk memasung pluralisme dan mengekang kebebasan berpendapat masyarakat dengan dalih menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pada masa Orde Lama ancaman bangsa dan negara adalah neo-kolonialisme, pada zaman Orde Baru ancaman terhadap bangsa dan negara adalah komunisme. Namun pada dasarnya, dalam pespektif politik keduanya sama dan sebangun yaitu bagaimana menjadikan ideologi Pancasila hanya sebagai instrumen penguasa agar kekuasaan dapat dipusatkan pada seorang pemimpin. Hasilnya, pada masa Orde Lama kekuasaan memusat di tangan Pemimpin Besar Revolusi, pada zaman Orde Baru di tangan Bapak Pembangunan. Kekuasaan yang semakin akumulatif dan monopolistik di tangan seorang pemimpin menjadikan mereka juga berkuasa menentukan apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah. Ukurannya hanya satu: sesuatu dianggap benar kalau hal itu sesuai dengan keinginan penguasa, sebaliknya sesuatu dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendaknya.


2.Penerapan Pancasila Pada Masa Reformasi

Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu :
(1) tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politis,
(2) tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
(3) tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila.
Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu :
(1) 1945 – 1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ;
(2) 1949 – 1950 masa konstitusi RIS ;
(3) 1950 – 1959 masa UUDS 1950 ;
(4) 1959 – 1965 masa orde lama ;
(5) 1966 – 1998 masa orde baru dan
(6) 1998 – sekarang masa reformasi.
Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum.
Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Di era reformasi ini ada gejala Pancasila ikut “terdeskreditkan” sebagai bagian dari pengalaman masa lalu yang buruk. Sebagai suatu konsepsi politik Pancasila pernah dipakai sebagai legitimasi ideologis dalam membenarkan negara Orde Baru dengan segala sepak terjangnya. Sungguh suatu ironi sampai muncul kesan di masa lalu bahwa mengkritik pemerintahan Orde Baru dianggap “anti Pancasila“.
Jadi sulit untuk dielakkan jika ekarang ini muncul pendeskreditan atas Pancasila. Pancasila ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Orang gamang untuk berbicara Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya. Bahkan bisa jadi orang yang berbicara Pancasila dianggap ingin kembali ke masa lalu. Anak muda menampakkan kealpaan bahkan phobia-nya apabila berhubungan dengan Pancasila. Salah satunya ditunjukkan dari pernyataan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia M Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang diharapkan menjadi penerus kepemimpinan bangsa ternyata abai dengan Pancasila. Pernyataan ini didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan nasionalis tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 persen
mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Sebanyak 15,5 persen responden memilih aliran sosialisme dengan berbagai varian sebagai acuan hidup dan hanya 4,5 persen responden yang masih memandang Pancasila tetap layak sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, rezim reformasi sekarang ini juga menampakkan diri untuk “malu-malu” terhadap Pancasila. Jika kita simak kebijakan yang dikeluarkan ataupun berbagai pernyataan dari pejabat negara, mereka tidak pernah lagi mengikutkan kata-kata Pancasila. Hal ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru yang hampir setiap pernyataan pejabatnya menyertakan kata – kata Pancasila Menarik sekali pertanyaan yang dikemukakan Peter Lewuk yaitu apakah Rezim Reformasi ini masih memiliki konsistensi dan komitmen terhadap Pancasila? Dinyatakan bahwa Rezim Reformasi tampaknya ogah
dan alergi bicara tentang Pancasila. Mungkin Rezim Reformasi mempunyai cara sendiri mempraktikkan Pancasila. Rezim ini tidak ingin dinilai melakukan indoktrinasi Pancasila dan tidak ingin menjadi seperti dua rezim sebelumnya yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi kekuasaan. untuk melegitimasikan kelanggengan otoritarianisme Orde Lama dan otoritarianisme Orde Baru Saat ini orang mulai sedikit- demi sedikit membicarakan kembali Pancasila dan menjadikannya sebagai wacana publik. Beberapa istilah baru diperkenalkan untuk melihat kembali Pancasila. Kuntowijoyo memberikan
pemahaman baru yang dinamakan radikalisasi Pancasila
Sesungguhnya jika dikatakan bahwa rezim sekarang alergi terhadap Pancasila tidak sepenuhnya benar. Pernyataan tegas dari negara mengenai Pancasila menurut penulis dewasa ini adalah dikeluarkannya ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dokumen kenegaraan lainnya adalah Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini, Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya yang bertajuk "Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila" dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena berdasarkan Tap MPR No XVIII /MPR/1998,
telah menetapkan secara prinsip Pancasila sebagai dasar negara
Berdasar uraian di atas menunjukkan bahwa di era reformasi ini elemen masyarakat bangsa tetap menginginkan Pancasila meskipun dalam pemaknaan yang berbeda dari orde sebelumnya. Demikian pula negara atau rezim yang berkuasa tetap menempatkan Pancasila dalam bangunan negara Indonesia. Selanjutnya juga keinginan menjalankan Pancasila ini dalam praktek kehidupan bernegara atau lazim dinyatakan dengan istilah melaksanakan Pancasila. Justru dengan demikian memunculkan masalah yang menarik yaitu bagaimana melaksanakan Pancasila itu dalam kehidupan bernegara ini.

Share: