Minggu, 26 Juni 2022

Analisis langkah pemerintah dalam mengurangi resiko bencana

 

Sesuai dengan artikel diatas, banjir rob yang terjadi di semarang, jawa tengah tidak hanya terjadi sekali. pemerintah kota semarang mengaharapkan 5 proyek yang dapat mengurangi resiko banjir diatas. 

"Sebanyak dua dari lima proyek itu adalah pembangunan Tol Semarang - Demak dan Harbour Tol Semarang - Kendal. Kedua jalan tol tersebut akan berfungsi sebagai tanggul laut. Selain itu akan ada pembangunan tanggul laut di sepanjang pesisir Tambak Lorok, Kota Semarang yang diproyeksikan akan selesai 2023. Proyek lain adalah peninggian elevasi Jalan Arteri Yos Sudarso untuk melindungi wilayah pusat kota dan penanganan tanggul yang ada dalam wilayah Pelabuhan Nasional Tanjung Emas" 

- Dikutip dari artikel kompas.com

Setelah ditelurusi banjir dan genangan di kota Semarang terjadi akibat topografi daerah yang memang daerah dataran yang mengalami land subsidence (penurunan tanah). selain itu sisi bagian selatan kota merupakan daerah pegunungan yang begitu dekat. hal ini menjadikan masyarakat resiko bencana. seringnya terjadi banjir terdapat dua hal. 1) kiriman air dari hulu, 2) air rob dari laut.  

Langkah pemerintah kota semarang ini sudah cukup baik. namun, ini fokusnya hanyalah mengatasi masalah resiko banjir yang dari laut. sesuai dengan penelitian yang pernah dilakukan oleh budinetro, dkk. dalam penelitiannya mengenai STRATEGI PENGENDALIAN BANJIR KOTA SEMARANG. beliau memaparkan bahwa Penanggulangan banjir dan rob di Kota Semarang bagian Utara dengan dam lepas pantai (DLP) Tipe Semi Terbuka pada Banjir Kanal Timur (BKT) dan Banjir Kanal Barat (BKB), dan Pelabuhan dengan Kombinasi Polder dan Tanggul Laut, adalah metode penggulangan banjir struktural yang hasil langsung dapat dinikmati masyarakat Semarang, tetapi untuk keberlanjutannya tetap diperlukan metode penggulangan banjir non-struktural, yang memerlukan keterlibatan masyarakat. 

selain itu pemerintah seharusnya juga menyiapkan kemungkinan banjir kiriman dari hulu. resiko ini juga cukup tinggi hal ini bisa di wujudkan dengan pembangunan dam pengendali banjir, normalisasi sungai, dan tanggul banjir.  

___________________________________________________________________________________

Pustaka:

Budinetro, H. S., Rahayu, S., Praja, T. A., Junarsa, D., & Taufiq, A. (2012). STRATEGI PENGENDALIAN BANJIR KOTA SEMARANG

___________________________________________________________________________________

UAS Masyarakat resiko

Puja Agung Dewantoro

19413241040

B/2019 

Share:

Senin, 04 April 2022

Pentingnya penanaman pengetahuan mengenai Mitigasi dan Manajemen Bencana pada masyarakat

 

Nama   : Puja Agung Dewantoro

NIM    : 19413241040


Indonesia merupakan negara dengan kejadian bencana alam yang sering terjadi pada berbagai wilayahnya. Jenis bencana yang terjadi pun dapat sangan bervariatif, sesuai dengan lingkungan di sekitarnya. Bencana alam ini tentu saja menimbulkan berbagai permasalahan dan kerugian setelahnya yang tidak sedikit. korban jiwa, rusak dan hilangnya harta, rusaknya infrastruktur, lingkungan hidup rusak, dan trauma bagi korban yang berhasil selamat.

Bencana ini jika kita terus saja merespon Ketika sudah terjadi, maka akan terus mengalami kerugian. Maka dari itu untuk mengurangi resiko dampak bencana alam telah di atur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penganggulangan Bencana. Undang-undang ini telah membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan bencana di Indonesia. Paradigma yang dahulu lebih bersifat responsif atau tanggap darurat dalam menangani bencana sekarang diubah menjadi suatu kegiatan bersifat preventif, sehingga risikonya dapat diminimalisir (mitigasi) (Faturahman, 2018).

Mitigasi bencana bukan hanya peran yang dilakukan pemerintah saja, seluruh masyarakat Indonesia dapat berperan dalam mitigasi bencana. Untuk dapat melakukan mitigasi bencana perlu adanya manajemen mitigasi bencana. Menurut Nuraeni dkk. Dalam mitigasi bencana dilakukan dengan dua pendekatan: (1) pendekatan struktural merupakan upaya mitigasi bencana melalui pembangunan prasarana fisik dan pemanfaatan teknologi; (2) pendekatan non-struktural merupakan upaya mitigasi bencana melalui pembuatan kebijakan atau peraturan tertentu. Pendekatan non-struktural dapat juga dilakukan dengan kegiatan partisipasi dari masyarakat dalam menghadapi bencana, dipercaya memiliki pengaruh positif dalam mitigasi bencana (Nuraeni, Mujiburrahman, & Hariawan, 2020).

Melalui pendekatan non-struktural dengan kebijakan penanaman mitigasi bencana dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Penanaman kepada masyarakat dapat dimulai dari lingkungan sekolah. Pendidikan bencana khususnya pada kelompok paling rentan (anak-anak) adalah suatu keharusan. Dalam penelitian oleh yudiawan Tahapan dalam mengelola bencana dapat dikelompokkan kedalam 6 tahapan antara lain: 1) Tahap prabencana; 2) Tahap peringatan dan ancaman bencana; 3) Kejadian bencana dan dampaknya; 4) Tanggap darurat; 5) Tahap rekonstruksi; 6) Tahap pembelajaran bencana. (Yudiawan, 2020)

Pada tahap prabencana siswa usia sekolah hingga usia produktif perlu diberi penanaman mengenai mitigasi bencana, mengenali gejala bencana, dan mengatasinya. Hal ini dapat memberikan pengurangan dampak terjadinya bencana. Kelebihan lain jika masyarakat sudah menyadari akan mitigasi bencana adalah kearifan lokal yang melekat. Seperti yang kita tahu, lingkungan di sekitar bergantung pada kebiasaan masyarakatnya. Kearifan yang melekat pada masyarakat, lingkungan yang cukup di kenali sangat membantu Ketika evakuasi maupun kalkulasi. Pengetahuan lokal yang lebih di ketahui masyarakat akan sangat membantu petugas Ketika sebelum, selama, dan pasca bencana. Hakikat dari pengurangan resiko bencana adalah konsep dan praktik melalui upaya sistemaits untuk menganalisis dan mengurangi faktor penyebab bencana. (nazzaruddin, rahman, & Muzayin, 2020)

Itulah pentingnya menanamkan ilmu mengenai kebencanaan pada masyarakat. Dimulai dari satuan terkecil yaitu Pendidikan anak hingga masyarakat luas yang sesuai dengan lingkungan sekitarnya. Dengan ini pemerintah dapat lebih ringan dalam menghadapi bencana dan masyarakat siap Ketika suatu bencana dating secara tiba-tiba.

Referensi

Faturahman, B. M. (2018). KONSEPTUALISASI MITIGASI BENCANA MELALUI PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK. PUBLISIA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik , 122.

nazzaruddin, rahman, a., & Muzayin. (2020). Book Series Manajemen Bencana Volume 1: Pengetahuan dan Praktik Lokal untuk pengurangan risiko bencana. banda aceh: Syiah Kuala University press.

Nuraeni, N., Mujiburrahman, M., & Hariawan, R. (2020). Manajemen Mitigasi Bencana pada Satuan Pendidikan Anak Usia. Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmu Pendidikan:, 68-79.

Yudiawan, A. (2020). MITIGASI BENCANA:. Pratama Widya : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 112-124.

 

 

Share:

Kamis, 11 Februari 2021

(BDR) Belajar dari Rumah

Belajar dari rumah sudah tidak lagi asing di telinga kita semua. mulai dari siswa SD sampai mahasiswa harus belajar secara online karena ancaman kesehatan virus corona. Hal yang membuatnya menjadi sangat darurat dikarena penyebaran virus yang sangat cepat. Sehingga kita tidak diberi ruang untuk bergerak bebas dan semuanya di batasi. Kita harus mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Selain melindungi diri sendiri kita juga harus bersama melindungi orang tersayang disekitar kita. 

Dampak yang sangat dirasakan oleh berbagai pelajar di Indonesia adalah kebijakan belajar dari rumah. Pembatasan keluar rumah membuat banyak kegiatan harus dilakukan dari rumah. apakah belajar secara online ini efektif untuk dirumah? 

Saya bertanya kepada salah satu siswa SMA di Temanggung, jawa Tengah. Apa saja keluh kesahnya selama hampir satu tahun belajar online. Dia mengeluhkan tentang banyaknya tugas, dimana seminggu bisa sampai 10 tugas. Ketika sudah ada tugas guru tidak mengajak webmeeting atau sejenisnya. walau banyaknya tugas, dia mengakui jika nyaman dengan belajar dari rumah ini. Waktu yang di pakainya terasa lebih efektif dan merasa lebih capek jika bersekolah. Hal ini berarti bahwa dia sudah bisa melakukan manajemen waktu secara mandiri. Ia menjelaskan bahwa ketika tidak ada zoom meeting di harapkan guru membuat media pembelajaran yang lebih efektif, bukan hanya memberikan link youtube atau Web. Tetapi, materi dengan bahasa sederhana yang dengan mudah dapat mereka pahami. Dalam pelaksanaan belajar dari rumah peran guru tetaplah penting. Media belajar siswa harus di fasilitasi juga oleh guru dengan komunikasi yang sedikit lebih jelas dan mudah di pahami. 

saya diberikan link media pembelajaran yang di berikan oleh guru mereka. seperti video dan podcast. saya akan drop linknya di bawah ini ya.

Podcast 

Video --->>> 


dari cerita diatas guru tetap memiliki peran penting walau diterapkannya Belajar Dari Rumah. ketika siswa belajar dirumah, mereka tidak selalu di awasi oleh orang tuanya. sehingga sangat mungkin murid mengabaikan kegiatan atau pembelajaran dari guru-guru mereka. pemberian tugas saja tidak efektif, bahkan bisa memberikan beban tambahan dan menurunkan motivasi. 

pembelajaran dari rumah ini menjadi tantangan bagi guru Indonesia yang sanagat berat, karena guru diminta untuk bisa menjelaskan materinya dengan semua keterbatasan yang ada. Hal penting yang pertama adalah membuat mereka mau belajar, Penanaman nilai bahwa belajar bukan sekedar hal-hal formal dan nilai saja. Guru bisa memberikan media pembelajaran yang kreatif seperti diatas agar para siswa dapat memahami pembelajaran dengan lebih mudah. Ketika siswa dapat dengan mudah memahami pembelajaran mereka akan menjadi lebih semangat. Walau sekarang serba terbatas, semangat dan kreatifitas tidak boleh di batasi. 

Share:

Minggu, 10 Januari 2021

Perubahan Hukum dan Sosial Indonesia Masa Pandemi Covid-19

 


(Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5323058/karawang-dan-depok-siaga-1-covid-19-begini-titik-sebarannya)


Pandemi Covid-19 sudah berjalan lebih dari 9 bulan di indonesia. Virus ini mampu memberikan penluaran yang sangat cepat jika berada dekat dengan orang yang terinfeksi. Selain itu virus dapat memberikan penyakit yang lebih parah jika kondisi individu sudah kurang sehat. Banyak penduduk indonesia sudah terinfeksi dan meninggal.

Dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini indonesia melakukan banyak perubahan atau penambahan hukum. Perubahan dan penambahan hukum ini ada untuk mengatur seluruh lembaga masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bersama melawan virus.

penularan antar manusia (human to human), yaitu diprediksi melalui droplet dan kontak dengan virus yang dikeluarkan dalam droplet. Penularan ini terjadi jika terdapat kontak erat dengan orang yang terinfeksi covid-19. Sehingga ada peraturan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam keidupan sehari-hari[pa1] 

dalam Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disesase (COVID-19) yang Diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). pelaksanaan protokol kesehatan yang efektif untuk masyarakat.

Tindakan pencegahan dan mitigasi merupakan kunci penerapan di pelayanan kesehatan dan masyarakat. Langkah-langkah pencegahan yang paling efektif di masyarakat meliputi: melakukan kebersihan tangan menggunakan hand sanitizer jika tangan tidak terlihat kotor atau cuci tangan dengan sabun jika tangan terlihat kotor; menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut; terapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buanglah tisu ke tempat sampah; pakailah masker yang tebal dan dapat menahan droplet; menjaga jarak (minimal 1 m) dan menghindari kerumunan.[pa2] 

Melihat perubahan ini masyarakat banyak yang merubah kehidupannya selain itu dampaknya juga menjalar dalam berbagai aspek kehidupan. Bidang perekonomian yang memburuk, pendidikan yang harus di buat secara daring dan pariwisata yang menjadi sepi.

Pemerintah tentu saja ingin agar masyarakatnya dapat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Tetapi dalam implementasinya banyak masyarakat yang tidak peduli akan hal tersebut. Disinilah hukum itu harus bisa berfungsi.

Hukum sebagai fungsi kontrol masyarakat dijalankan sesuai dengan fungsinya. Protokol kesehatan menjadi hal yang wajib bagi seluruh masyarakat. Sebagai contoh di DKI Jakarta anies mengatakan "Semua orang wajib menggunakan masker ketika berkegiatan ke luar rumah," Kamis (9/4/2020).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta dalam Bab IV terkait dengan pelaksanaan umum PSBB dan Bab V terkait dengan hak dan kewajiban warga.[pa3] 

Disini hukum benar-benar di tegakkan. Pelanggar protokol kesehatan dapat kena denda hingga pidana. Hal ini juga berlaku kepada penimbun alat medis pada masa awal covid-19.

L. Pospisil mengungkapkan dasar-dasar hukum adalah suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Dengan hukum yang diberikan dari pemerintah pusat dan menurun hingga peraturan Gubernur digunakan agar masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Peraturan ini juga dikuatkan dengan sanksi bisa denda atau kurungan. Peraturan pemerintah ini diiringi oleh kewajiban yang dilakukan oleh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah memberikan jaminan kesehatan dan penanganan kepada masyarakat yang terjangkit.

Hukum yang diterbitkan oleh pemerintah ini demi kepetingan bersama dalam memerangi covid-19 agar kita bisa segera hidup normal kembali. Mari bersama kita tegakkan protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Bersama kita bertahan dari corona virus disase.

Refrensi :

 [pa1]Handayani, D., Hadi, D. R., Isbaniah, F., Burhan, E., & Agustin, H. (2020). Corona Virus Disease 2019. Jurnal Respirologi Indonesia40(2), 119-129.

 [pa2]Isbaniah, F. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

 [pa3]Rahardyan, A. (2020). Langgar Wajib Pakai Masker di Luar Rumah, Kena Pidana atau Denda? Jakarta: Kabar24.

Share: